Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Singajaya Iptu H. Anas Nasrudin bersama anggota Polsek Singajaya. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMAN 20 Garut.
Polsek Singajaya melakukan penindakan kepada 10 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Singajaya untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.